Yang paling mahal ternyata tidak bisa kalajengking namun 5 buah Permen KP dan 1 PP yang merugikan negara kehilangan devisa sebesar US $ 10 milyard selama 5 tahun, membangkrutkan ribuan UMKM usaha budidaya ikan kerapu, menyebabkan sekitar 220.000 pembudidaya ikan kehilangan, dan membuang-buang waktu jutaan rakyat Indonesia pemilih capres JkW-JK.
Usaha Budidaya ikan kerapu mulai tumbuh di Indonesia pada tahun 2001 setelah perekayasa teknologi BRKP KKP berhasil mengembangkan teknik pemijahan ikan kerapu.
Dengan modal awal sebesar Rp 2 milyard, tahun 2001 saat ekonomi Indonesia hancur akibat Krisis Moneter saya memulai usaha UMKM mengelola ikan kerapu di pelosok NTB, di Teluk Saleh, Sumbawa dengan 50 buah jaring ukuran 3x3x3 meter.
Usaha ini terus naik turun terus berkembang menjadi 400 jaring di tahun 2014.
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Usaha budidaya ikan kerapu yang mempengaruhi UMKM, telah menciptakan lapangan kerja bagi 220 ribu kepala keluarga di desa-desa, mengentaskan kemiskinan dan mengembangkan devisa bagi negara.
Usaha UMKM memelihara ikan kerapu dari tahun 2001 hingga 2014 mampu tumbuh sebesar 22% per tahun.
Ekspor ikan kerapu hidup dari Aceh hingga Tual ini tumbuh terus dari nol ton di tahun 2000 hingga mencapai sekitar 6.500 ton di tahun 2014.
Saya juga akan selalu melakukan semua hal yang saya pelajari dan pelajari dari daftar anggota ABILINDO, Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia yang saya pimpin.
Saya pelajari regulasinya dan kami perbaiki regulasinya bersama mentri Dr.Ir. Fadel Muhammad, agar tidak mempersulit eksportir dan pembeli.
Komunikasi saya dkk dengan eselon 1 hingga 4 di KKP juga sangat baik.
Tiba2 tanpa ada kajian akademis, tanpa ada konsultasi dengan stakeholder, Susi penerbitan Permen KP no 32/2016 yang menghambat ekspor ikan kerapu hidup.
Keterlibatan 85% UMKM pembudidaya ikan kerapu Indonesia dibuat bangkrut.
Tutup Seribu lebih UMKM.
Tenaga kerja 220.000 kepala keluarga.
Negara rugi devisa sebesar sekitar US $ 90 juta per tahun, setara Rp 1,26 Triliun.
Pembudidaya ikan kerapu dan ratusan ribu pembudidayaan yang 95% memilih capres JkW-JK sungguh heran, alasan pendukung capres usahanya dimatikan.
Selama 3,5 tahun lebih, saya bersama 34 Paguyuban Nelayan dan asosiasi berjuang untuk merevisi regulasi yang kontra produktif dan dengan Komisi 4 DPR RI, Komite 2 DPD RI, Menko MARITIM, KEIN, WANTIMPRES, Wapres hingga Presiden.
Hasil dari Instruksi Presiden no 7 /
2016 yang ditunjuk mentri KKP untuk merevisi aturan Perundangundangan yang menghambat pertumbuhan usaha menangkap ikan, pembudidaya ikan, pengolahan ikan dan petambak garam.
Namun mentri KKP membangkang lebar Presiden.
Herannya Presiden tidak memecat mentri yang membangkang dan mematikan usaha rakyat kecil yang memilih capres JkW-JK.
Surat dari nelayan dan pembudidaya ikan kerapu untuk bertemu Megawati pun tidak dihiraukan.
Megawati itu bukan pelindung wong cilik tambahan dia kampanyekan.
Dia juga tidak seorang protective kaum marhaen.
Dia bukan penerus cita-cita untuk memakmurkan kaum marhaen.
Komisi 4 DPR RI dalam 13 kali RAPAT KERJA dengan mentri KKP sudah menegaskan mentri KKP untuk merevisi aturan2 yang kontra produktif.
Lagi2 mentri KKP membangkang kesepakatan RAKER dengan Wakil Rakyat di Komisi 4 DPR RI.
Konsekuensinya Komisi 4 DPR RI memotong 50% APBN KKP dari Rp 16T di tahun 2015 menjadi tinggal Rp 8T di 2018.
Karena berbagai industri dihambat rekomendasi impor garam industri oleh mentri KKP, maka Presiden mengeluarkan PP no 9/2018 yang mem-bongkar rekomendasi impor garam dari KKP ke Kemendag dan Kemenperin.
Para pembudidaya ikan kerapu heran, mengapa tidak membantu UMKM mengelola ikan kerapu yang EKSPORT berorientasi namun sigap membantu industri yang butuh IMPORT garam.
Heran kami, kok IMPORT cepat sekali dibantu, sementara EKSPORT DIHAMBAT.
Konten lokal lokal budidaya kerapu sebesar 99% dan eksportnya menghasilkan devisa bagi negara.
Siapa yang diuntungkan dari Permen KP no 32/2016?
Vietnam, Brunei dan Malaysia yang telah berhasil mengambil alih pasar kerapu Indonesia.
Dari tanggal 15 sampai dengan 17 Maret 2016, Bapak Wakil Presiden Drs. Jusuf Kall bersama belasan badan usaha perikanan sidak ke Ambon, Banda, Tual dan Bitung.
Jumlah penduduk yang berinvestasi diinvestasikan Rupiah Triliunan yang dibuat mangkrak oleh Permen KP no 56/2014, Permen KP no 57/2017 dan Permen KP no 02/2015.
Anehnya sekitar 400 bh kapal impor HUKUM tsb telah lulus analisis dan evaluasi Satgas 115 KKP dan SEGERA dibolehkan diperpanjang ijinnya.
Sekitar 300 bh melakukan pelanggaran ringan dan sekitar 400 bh ditemui akan melakukan pemotongan berat.
Anehnya lagi yang melakukan pelanggaran berat, kapal berbendera rangkap (penandaan ganda), penyerahan kain merah oleh KKP untuk pulang ke Thailand dan Cina dan TIDAK DIPROSES HUKUM, namun yang PATUH dan telah lulus analisis dan evaluasi Satgas 115 KKP tidak diperpanjang ijinnya tanpa ada alasan sama sekali.
Ada apa dengan mentri KKP?
Dimangkrakkannya sekitar 1.302 kapal ikan IMPOR HUKUM ini telah menyebabkan pasokan bahan baku ikan ke industri pengolahan dan pengalengan ikan anjlok.
Kapal-kapal ikan yang membutuhkan antara 200 GT sd 700 GT ini adalah tulang punggung ikan yang memasok bahan baku ke industri pengolahan dan pengalengan ikan Indonesia.
Ukuran kapal ikan mini ini jika dibandingkan dengan ukuran kapal ikan di Amerika Serikat, UE, Jepang, Rusia, Australia dan Cina yang rata-rata sebesar 1,500 GT hingga 4,500 GT bahkan ada yang terbesar hingga 9.500 GT, MV Marguires dengan panjang kapal 104 meter dan panjang jaring trawl 600 meter.
Dengan dimangkrakkannya kapal-kapal ikan ini kemampuan armada perikanan Indonesia untuk memasok bahan baku ikan ke industri pengolahan ikan anjlok sekitar 65%.
Puluhan industri pengolahan ikan di Bitung tutup dan 12.000 kepala keluarga pekerja di PHK dan kehilangan panah.
Utilisasi industri pengolahan ikan di Bitung yang semula sudah rendah, 57% dari kapasitas terpasang, anjlok tinggal 7% dari kapasitas terpasang.
Investasi Triliunan sia-sia, pemerintah Joko tidak melindungi investor PMA maupun PMDN dan tidak juga keamanan lapangan kerja buruh ikan.
Selain itu, industri shurimi Indonesia yang memiliki tugas-tugas yang berat dan pekerja PHK buruhnya, akibat Permen 71/2017 yang melarang alat tangkap LEGAL Cantrang dll. yang ada SNI nya.
Alat tangkap ini alat tangkap yang selektif dan tidak pernah mengakses benthic / dasar laut karang, karena jika karang karang yang harganya akan rusak.
Anehnya lagi KKP meminta orang yang menggunakan tangkap yang LEGAL untuk diganti dengan alat tangkap gillnet yang dibanyak negara ilegal dan telah dipecahkan.
Gillnet bukan alat tangkap yang selektif, karena bahaya dugong, hiu, lumba-lumba dan penyu yang dilindungi, karena itu banyak halungu.
Sementara itu FAO bertanya KKP melarang penggunaan cantrang, karena FAO dan negara-negara maju di dunia tidak melarang penggunaan cantrang.
Akibat anjloknya pasokan bahan baku ikan ke industri pengolahan ikan, mereka membuat bahan baku yang akhirnya diberitakan oleh media utama, ada cacing di ikan kaleng mackerel.
Selain itu, sekitar 500 ribu kepala keluarga pembajakan juga kehilangan balita karena tidak ada yang lain.
Eksport kepiting anjlok 81% dari 34.000 ton menjadi 6.400 ton per tahun
Kristalisasi kerugian devisa sebesar US $ 0,552 milyard per tahun.
Herannya KKP tidak segera menyebar luaskan teknologi pembenihan kepiting yang telah berhasil di kembangkan di 4 Balai Budidaya KKP di Maros, Takalar, Gondol-Bali dan Jepara agar usaha budidaya dan eksport kepiting dapat menghasilkan dan bekerja di desa-desa seperti harapan di Nawa Cita capres JkW.
Sesungguhnya ada potensi ekonomi yang belum dikembangkan KKP yaitu akuakultur yang dapat menghasilkan devisa sekitar US $ 240 juta per tahun, setara Rp 3,340 Triliun, 3,3 kali devisa yang dihasilkan dari CPO dan turunannya dan 10 kali dari pariwisata.
Pemerintah Joko memang hebat, sukses menurunkan eksport dan sukses menaikkan impor.
Alih-alihusiaan pekerja ikan Indonesia, pemerintah Joko mungkin bekerja keras di Cina.
Devisa negara sebesar US $ 2 juta per tahun dari eksport perikanan dan hilang.
Memang hebat pemerintah Joko.
Yang paling mahal ternyata tidak bisa kalajengking namun 5 buah Permen KP dan 1 PP yang merugikan negara kehilangan devisa sebesar US $ 10 milyard selama 5 tahun.
Saya juga heran dengan semangat beberapa alumni ITB pendukung Joko yang nyinyir dan senang mengejek UMKM yang berorientasi eksport
Saya yakin ini bukan salah lembaga pendidikan tinggi INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG, namun itu hanya segelintir oknum alumni pendukung Joko yang tidak nasionalis dan DOYAN IMPORT saja.
Terima kasih
Salam
Wajan Sudja
Alumni Teknik Kimia ITB
Angkatan 1979
Ketua ABILINDO.
HP 0811813916
Comments
Post a Comment